- Get link
- X
- Other Apps
- Get link
- X
- Other Apps
ANAK-ANAK DIBAWAH UMUR 14 SAMPAI 15 TAHUN DILARANG UNTUK BERMAIN SOSMED?
Di era digital yang semakin berkembang, penggunaan media sosial telah menjadi bagian integral dari kehidupan sehari-hari. Namun, di negara bagian Florida, Amerika Serikat, ada undang-undang yang mengatur penggunaan media sosial oleh anak-anak di bawah usia 14 tahun. Undang-undang ini bertujuan untuk melindungi privasi dan keamanan anak-anak di dunia maya yang penuh tantangan.
Undang-Undang larangan anak dibawah umur 14-15 tahun untuk bermain sosial media dikeluarkan pada (Senin, 25/03/2024) yang di tanda tangani oleh Gubernur Florida, Amerika Serikat Ron DeSantis untuk menjadi Undang-Undang. Undang-Undang tersebut akan mulai berlaku per 1 Januari 2025.
Aturan ini mewajibkan platform sosial media untuk menghapus akun yang berumur kurang dari 14 tahun dan akun berumur 14-15 tahun tanpa persetujuan orang tua. Untuk anak-anak yang berusisa 14-15 tahun harus ada nya persetujuan orang tua untuk bermain sosial media.
Ketentuan Undang-Undang :
1. Usia Pengguna : Anak-anak di bawah usia 14 tahun tidak diizinkan untuk membuat akun atau menggunakan platform media sosial di Florida. Hal ini bertujuan untuk membatasi akses mereka terhadap konten yang mungkin tidak cocok atau bahkan berbahaya bagi perkembangan mereka.
2. Perlindungan Privasi : Undang-undang ini juga mengatur perlindungan privasi anak-anak dengan mengharuskan platform media sosial untuk mengumpulkan persetujuan tertulis dari orang tua atau wali sebelum memungkinkan anak di bawah usia 14 tahun untuk menggunakan layanan mereka.
3. Sanksi : Untuk melindungi kepatuhan, undang-undang mungkin memberlakukan sanksi atau denda terhadap platform media sosial yang melanggar ketentuan ini. Ini dapat mencakup larangan operasional atau denda yang signifikan.
Anak-anak tidak di perbolehkan bermain sosial media? memang nya kenapa?
Meskipun beberapa mungkin menganggapnya sebagai pembatasan, undang-undang ini memiliki dampak positif yang signifikan. Pertama, ini membantu mengurangi risiko pelecehan dan eksploitasi terhadap anak-anak. Kedua, ini memicu kesadaran orang tua tentang pentingnya mengawasi aktivitas online anak-anak mereka.
Meskipun tujuannya mulia, implementasi undang-undang ini juga menghadapi tantangan. Salah satunya adalah bagaimana memantau dan menegakkan larangan ini di tengah kompleksitas media sosial yang terus berkembang?
Dikutip dari Reuters, UU soal larangan mengakses media sosial bagi anak-anak disahkan dengan perolehan suara 106:13 gabungan dari Partai Republik dan Partai Demokrat di parlemen. Di dalamnya, telah tercantum peraturan bahwa setiap perusahaan platform media sosial wajib menutup akun milik siapa pun yang berusia di bawah 14 tahun, dan menerapkan sistem verifikasi pihak ketiga (third party).
Comments
This comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDeleteBagus lanjut u berita yg lainnya
ReplyDelete